Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018 (BAB VI)

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018 (BAB VI)



Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018


BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, RAPAT KOORDINASI, DAN
HAL-HAL YANG MENDESAK

Bagian Pertama
Musyawarah

Pasal 70
Musyawarah Nasional

(1) Musyawarah nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.

Pasal 71
Peserta Musyawarah Nasional

(1) Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan Dewan Kerja Nasional.
(3) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(4) Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 72
Peninjau Musyawarah Nasional

(1) Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. Unsur majelis pembimbing;
b. Unsur andalan;
c. Unsur dewan kerja;
d. Anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.

Pasal 73
Acara Musyawarah Nasional

(1) Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
b. Pemilihan presidium musyawarah nasional;
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah nasional terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g. Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 74
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional

(1) Musyawarah nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambatlambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(3) Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh kwartir daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(5) Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7) Calon Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengada-kan alih tugas staf.

Pasal 75
Tim Formatur Musyawarah Nasional

(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b. Satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c. Empat orang wakil kwartir daerah dari wilayah yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah nasional.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.

Pasal 76
Usulan Materi Musyawarah Nasional

(1) Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(2) Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.

Pasal 77
Pimpinan Musyawarah Nasional

(1) Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
(2) Presidium musyawarah nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah dari wilayah yang berbeda dan dipilih oleh peserta

Pasal 78
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional

(1) Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 79
Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2) Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.

Pasal 80
Peserta Musyawarah Daerah

(1) Peserta musyawarah daerah terdiri dari utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.46
(3) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 81
Peninjau Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. Unsur majelis pembimbing;
b. Unsur andalan;
c. Unsur dewan kerja;
d. Anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.

Pasal 82
Acara Musyawarah Daerah

(1) Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b. Pemilihan presidium musyawarah daerah;
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah daerah terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggung-jawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d. Pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 83
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah

(1) Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3) Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.47
(5) Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir daerah Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8) Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 84
Tim Formatur Musyawarah Daerah

(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b. Satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c. Dua orang wakil kwartir cabang yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak
terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan atau Rekomendasi Ketua Majelis Pembimbing Daerah, selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.

Pasal 85
Usulan Materi Musyawarah Daerah

(1) Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(2) Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.

Pasal 86
Pimpinan Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah.
(2) Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang yang berbeda dan dipilih oleh peserta

Pasal 87
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Daerah

(1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 88
Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting.

Pasal 89
Peserta Musyawarah Cabang

(1) Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(3) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja ranting.
(4) Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusan-nya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 90
Peninjau Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. Unsur majelis pembimbing;
b. Unsur andalan;
c. Unsur dewan kerja;
d. Anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.

Pasal 91
Acara Musyawarah Cabang

(1) Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
b. Pemilihan presidium musyawarah cabang;49
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah cabang terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d. Pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 92
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang

(1) Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3) Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5) Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 93
Tim Formatur Musyawarah Cabang

(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b. Satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c. Dua orang wakil kwartir ranting yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.50
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan atau rekomendasi ketua majelis pembimbing cabang, dan selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan.

Pasal 94
Usulan Materi Musyawarah Cabang

(1) Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(2) Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.

Pasal 95
Pimpinan Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2) Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting yang berbeda dan dipilih oleh peserta

Pasal 96
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Cabang

(1) Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidangmenganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 97
Musyawarah Ranting

(1) Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2) Musyawarah ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.

Pasal 98
Peserta Musyawarah Ranting

(1) Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.51
(3) Utusan gugus depan terdiri dari sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4) Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.

Pasal 99
Peninjau Musyawarah Ranting

(1) Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. Unsur majelis pembimbing;
b. Unsur andalan;
c. Unsur dewan kerja;
d. Anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.

Pasal 100
Acara Musyawarah Ranting

(1) Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b. Pemilihan presidium musyawarah ranting;
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah ranting terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. Penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d. Pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f. Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 101
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting

(1) Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3) Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5) Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir ranting Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8) Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 102
Tim Formatur Musyawarah Ranting

(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b. Satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c. Dua orang wakil gugus depan yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan atau rekomendasi Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk dikukuhkan.

Pasal 103
Usulan Materi Musyawarah Ranting

(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambatlambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2) Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir ranting.

Pasal 104
Pimpinan Musyawarah Ranting

(1) Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.
(2) Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan yang berbeda dan dipilih oleh peserta

Pasal 105
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Ranting

(1) Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 106
Musyawarah Gugus Depan

(1) Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam dua tahun.
(3) Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.

Pasal 107
Peserta Musyawarah Gugus Depan

(1) Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana, dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.

Pasal 108
Acara Musyawarah Gugus Depan

(1) Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b. Pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 109
Pemilihan Ketua Gugus Depan

(1) Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
(2) Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 110
Usulan Materi Musyawarah
Gugus Depan

(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.

Pasal 111
Pimpinan Musyawarah Gugus Depan

(1) Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang terdiri dari unsur Majelis Pembimbing dan Pembina Gugus Depan

Pasal 112
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Gugus Depan

(1) Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.

Pasal 113
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

(1) Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra (Musppanitra) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitra diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. Hasil musppanitra nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana strategik gerakan pramuka;
b. Hasil musppanitra daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4) Peserta Musppanitra terdiri dari:
a. Dewan kerja yang bersangkutan;
b. Dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitra kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5) Musppanitra dihadiri pula oleh:
a. Andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b. Dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.

Pasal 114
Acara Musppanitra

(1) Acara Musppanitra terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan Musppanitra terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda Musppanitra;
b. Pemilihan pimpinan sidang Musppanitra;
c. Penyerahan kepemimpinan Musppanitra dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang Musppanitra terpilih.
(3) Acara pokok Musppanitra terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggung jawaban dewan kerja selama masa bakti;
b. Menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c. Membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d. Memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e. Memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.

Pasal 115
Pengambilan Keputusan Musppanitra

(1) Keputusan Musppanitra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Bagian Kedua

Musyawarah Luar Biasa
Pasal 116

(1) Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurangkurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4) Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6) Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.

Pasal 117
Peserta Musyawarah Luar Biasa

Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya /gugus depan yang jumlah pesertanya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.

Pasal 118
Acara Musyawarah Luar Biasa

Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.

Bagian Ketiga
Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, dan Pengambilan Keputusan

Pasal 119
Rapat Kerja

(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a. Pengurus kwartir yang bersangkutan;
b. Ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c. Unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4) Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
a. Pengurus gugus depan
b. Unsur anggota muda.
(5) Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6) Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a. Dewan kerja yang bersangkutan;
b. Dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
(7) Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a. Andalan sebagai penasihat;
b. Dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.

Pasal 120
Rapat Koordinasi

(1) Rapat Koordinasi diselenggarakan sebagai langkah pengendalian organisasi guna mendapatkan rekomendasi dan kesepakatan yang diperlukan.
(2) Rapat Koordinasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan mendesak kwartir pelaksana..
(3) Peserta Rapat Koordinasi adalah Unsur Pimpinan Kwartir pelaksana bersama dengan ketua kwartir jajaran di bawahnya.
(4) Rapat Koordinasi dapat dilaksanakan di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.

Pasal 121
Pengambilan Keputusan

(1) Pengambilan keputusan dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera diputuskan sementara penyelenggaraan musyawarah Gerakan Pramuka tidak mungkin dilakukan, diselesaikan dengan cara meminta pendapat tertulis.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan disetiap tingkat kwartir.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(4) Permintaan pendapat secara tertulis disampaikan secara jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(6) Pendapat yang diterima adalah pendapat yang disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugus depan yang ada di wilayahnya.
(7) Pendapat yang diterima diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
Categories : SK

Share this

1 komentar: